1, pemeriksaan mesin pemotong ubin keramik sebelum pengoperasian harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) Cangkang dan gagangnya tidak retak atau rusak;
(2) Kabel dan steker kabel masih utuh, sakelar berfungsi normal, dan sambungan nol pelindung benar, kokoh, dan dapat diandalkan;
(3) Setiap bagian penutup pelindung lengkap dan kokoh, serta perangkat pelindung kelistrikan dapat diandalkan.
2. Setelah mesin pemotong ubin dihidupkan, mesin tersebut harus berjalan tanpa beban, dan harus diperiksa serta dipastikan bahwa sambungan mesin tersebut fleksibel. Saat bekerja, gaya sisa harus stabil dan tidak terlalu kuat.
(1) Pengoperasian harus mencegah serpihan, lumpur dan debu tercampur ke dalam motor, harus selalu memperhatikan suhu rumah, bila suhu rumah terlalu tinggi dan menimbulkan percikan api, harus segera dimatikan untuk pemeriksaan dan perawatan;
(2) Gaya dalam proses pemotongan harus seragam dan tepat, dan gaya tidak boleh terlalu kuat saat mendorong mata pisau. Jika mata pisau tersangkut, sebaiknya segera dihentikan, keluarkan mata pisau secara perlahan, dan dapat dipotong lagi setelah disejajarkan kembali.
3, mesin pemotong ubin dilarang keras penggunaan yang berlebihan. Selama pengoperasian, perhatian harus diberikan pada suara dan kenaikan suhu, dan segala kelainan harus segera dihentikan untuk diperiksa. Jika waktu kerja terlalu lama dan kenaikan suhu mesin melebihi 60°C, mesin harus dimatikan dan kemudian dioperasikan setelah pendinginan alami.
4, mesin pemotong ubin keramik dalam pengoperasiannya, tidak boleh menyentuh alat pemotong, cetakan dan roda gerinda, ditemukan tumpul, rusak, harus segera menghentikan pembalut atau penggantian, dan kemudian melanjutkan pengoperasian.
5, rotasi mesin pemotong ubin keramik, jangan menyerah.